Program proteksi radiasi bertujuan
melindungi para pekerja radiasi derta masyarakat umum dari bahaya radiasi
yang ditimbulkan akibat penggunaan zat radioaktif dan atau sumber radiasi
lainnya. Falsafah baru tentang proteksi radiasi muncul dengan diterbitkannya
publikasi ICRP (Komisi Internasional untuk Perlindungan Radiologi)No.26
tahun 1977.
Untuk mencapai tujuan proteksi
radiasi, yaitu terciptanya keselamatan dan kesehatan bagi pekerja, masyarakat
dan lingkungan, maka dalam falsafah proteksi radiasi diperkenalkan tiga
asas proteksi radiasi.
Falsafah Dasar Proteksi Radiasi
Keselamatan radiasi atau yang lazim
disebut proteksi radiasi merupakan suatu cabang ilmu pengetauan
atau teknik yang mempelajari masalah
kesehatan manusia maupun lingkungan dan berkaitan dengan pemberian
perlindungan kepada seseorang atau sekelompok orang ataupun kepada
keturunannya terhadap kemungkinan yang merugikan kesehatan akibat paparan
radiasi.
Tujuan dari keselamatan radiasi ini
adalah mencegah terjadinya efek deterministik yang membahayakan atau mengurangi
terjadinya efek stokastik serendah mungkin.
Asas – asas Proteksi Radiasi
- Asas Jastifikasi atau Pembenaran
- Asas Pembatasan Dosis Perorangan (Limitasi)
- Asas Optimisasi
- Asas Jastifikasi atau Pembenaran
Asas ini menghendaki agar setiap
kegiatan yang dapat mengakibatkan paparan radiasi hanya boleh dilaksanakan
setelah dilakukan pengkajian yang cukup mendalam dan diketahui bahwa
manfaat dari kegiatan tersebut cukup besar dibandingkan dengan kerugian yang akan
ditimbulkannya.
- Asas Pembatasan Dosis Perorangan (Limitasi)
Asas ini menghendaki agar dosis
radiasi yang diterima oleh seseorang dalam menjalankan suatu kegiatan tidak
boleh melebihi batas yang telah ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
Dengan menggunakan program proteksi radiasi yang disusun secara baik, maka
semua kegiatan yang mengandung resiko paparan radiasi cukup tinggi dapat
ditangani sedemikian rupa sehingga nilai batas dosis yang ditetapkan tidak
akan terlampaui.
- Asas Optimisasi
Asas ini menghendaki agar paparan
radiasi yang berasal dari suatu kegiatan harus ditekan serendah mungkin dengan
mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial. Asas ini juga dikenal dengan
sebutan ALARA (As Low As Reasonably Achieveble). Dalam kaitannya dengan penyusunan
program proteksi radiasi,
asas optimisasi mengandung
pengertian bahwa setiap komponen dalam program telah dipertimbangkan secara
seksama, termasuk besarnya biaya yang dapat dijangkau.Suatu program proteksi
dikatakan memenuhi asas optimisasi apabila semua komponen dalam program
tersebut disusun dan direncanakan sebaik mungkin dengan memperhitungkan
biaya yang dapat dipertanggung jawabkan secara ekonomi.
Asas optimisasi sangat ditekankan
oleh ICRP dan setiap kegiatan yang memerlukan tindakan proteksi,
terlebih dulu harus dilakukan
analisis optimisasi proteksi. Karena tujuan dari optimisasi adalah
untuk mendapatkan hasil optimum yang
meliputi kombinasi penerimaan dosis yang rendah, baik individu
maupun kolektif, minimnya dari resiko pemaparan yang tidak dikehendaki, dan
biaya yang murah.
(merupakan Konsep ALARA – As Low As
Reasonably Achieveble)
Dengan asas Optimisasi diharapkan
bahwa dosis yang diterima oleh pekerja dalam menjalankan tugasnya tetap
serendah mungkin dengan biaya yang terjangkau.
Sebaliknya, penekanan semata-mata
pada penerimaan dosis oleh pekerja yang sangat rendah dengan menempuh jalan
apapun dengan biaya yang tidak dipertanggung jawabkan secara ekonomi tidak
termasuk kedalam Asas Optimisasi
Jika hal tersebut terjadi ,
konsep ALARA telah berubah menjadi ALATA (As Low As Technicially Achieveble)
yang hanya mempertimbangkan faktor teknik dengan mengandalkan teknologi
mutakhir atau terbaik yang belum tentu terjangkau secara ekonomi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar